Tim Kerja Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi
12 pegawai · 1 Januari s.d. 31 Desember 2026
Input
- Koordinator: PFAA Ahli Madya (1)
- PFAA Ahli Muda (4)
- PFAA Ahli Pertama (3)
- Pelaksana (4)
- Sistem: SATU Kemenkeu, TRPNBP, SIMPONI, SAKTI, SPAN, SOT Hulu Migas, Dashboard PNBP
Aktivitas
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis PNBP SDA Migas
- Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
- Pelaksanaan fungsi KPA Transaksi Khusus PNBP Migas dan setoran lainnya
- Perumusan rencana, target, dan pagu penggunaan PNBP
Output
- Konsep bahan rumusan kebijakan teknis PNBP SDA Migas
- Konsep NSPK PNBP SDA Migas
- Konsep rumusan kebutuhan sistem informasi dan basis data
- Laporan pelaksanaan fungsi KPA Transaksi Khusus PNBP Migas
- Konsep rekomendasi keringanan, pengembalian, dan keberatan Wajib Bayar
- Konsep pembayaran kewajiban Pemerintah kegiatan hulu migas
- Laporan pemindahbukuan penerimaan hulu migas ke Rekening KUN
- Konsep usulan target dan pagu penggunaan PNBP untuk Nota Keuangan/APBN