Kementerian Keuangan · Direktorat Jenderal Anggaran

Peta Kinerja Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan

Pemetaan menyeluruh dari input, aktivitas, output, hingga rantai outcome direktorat, disusun dari PMK 124 Tahun 2024, KEP-55/AG/2025, dan KEP-1/AG.6/2026 tentang Rencana Kerja dan Pembentukan Tim Kerja Tahun 2026.

Struktur direktorat: Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan bersama Subbagian Tata Usaha merupakan pondasi sistem kinerja Direktorat, dan bersama Kelompok Jabatan Fungsional yang diorganisasikan menjadi lima tim kerja pelaksana substansi menyusun satu sistem kinerja.

5
Tim kerja
60
Pegawai
8
Kelompok aktivitas
15
Simpul outcome
Filter tim kerja

Peta kinerja direktorat

Input, aktivitas, output, hingga rantai outcome dalam satu alur. Klik kartu mana pun untuk menyorot seluruh jalur hulu-hilirnya dan melihat rinciannya.

01 · Input

Sumber daya yang tersedia

02 · Aktivitas

Apa yang dikerjakan

03 · Output

Hasil langsung penugasan

04 · Outcome Antara

Jangka pendek — tahun berjalan

05 · Outcome Menengah

Jangka menengah — 1 s.d. 3 tahun

06 · Outcome Akhir

Jangka panjang — sasaran strategis

Kolom 04–06 merupakan rantai outcome: setiap output mendorong outcome antara, berlanjut ke outcome menengah, hingga bermuara pada dampak jangka panjang.

Pondasi Sistem Kinerja Direktorat

PMK 124/2024 Pasal 322–327

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan bersama Subbagian Tata Usaha menyediakan sistem kerja, rencana dan bukti penugasan, manajemen pengetahuan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dipakai bersama seluruh tim dalam satu sistem kinerja Direktorat.

Input pondasi

Aktivitas pondasi

Output pondasi

Rantai asumsi

  1. 1

    Jika sumber daya manusia, sistem informasi, anggaran, dan mandat regulasi tersedia, maka aktivitas perumusan kebijakan, layanan, dan monev dapat dijalankan penuh sepanjang 2026.

  2. 2

    Jika aktivitas dijalankan sesuai rencana kerja, maka output berupa konsep kebijakan, NSPK, target PNBP, laporan, dan data terkelola dihasilkan tepat waktu.

  3. 3

    Jika output diterima dan dipakai pemangku kepentingan, maka outcome antara berupa kejelasan aturan, target berbasis data, dan keputusan berbasis bukti tercapai.

  4. 4

    Jika outcome antara terjaga konsisten, maka outcome menengah berupa kepatuhan, deviasi kecil, dan tata kelola akuntabel terwujud.

  5. 5

    Jika outcome menengah bertahan lintas tahun, maka outcome akhir berupa penerimaan optimal, APBN kredibel, dan kepercayaan publik tercapai.

Rincian tim kerja dan pondasi sistem kinerja

AG.6/Tim.01

Tim Kerja Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi

12 pegawai · 1 Januari s.d. 31 Desember 2026

Input

  • Koordinator: PFAA Ahli Madya (1)
  • PFAA Ahli Muda (4)
  • PFAA Ahli Pertama (3)
  • Pelaksana (4)
  • Sistem: SATU Kemenkeu, TRPNBP, SIMPONI, SAKTI, SPAN, SOT Hulu Migas, Dashboard PNBP

Aktivitas

  • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis PNBP SDA Migas
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
  • Pelaksanaan fungsi KPA Transaksi Khusus PNBP Migas dan setoran lainnya
  • Perumusan rencana, target, dan pagu penggunaan PNBP

Output

  • Konsep bahan rumusan kebijakan teknis PNBP SDA Migas
  • Konsep NSPK PNBP SDA Migas
  • Konsep rumusan kebutuhan sistem informasi dan basis data
  • Laporan pelaksanaan fungsi KPA Transaksi Khusus PNBP Migas
  • Konsep rekomendasi keringanan, pengembalian, dan keberatan Wajib Bayar
  • Konsep pembayaran kewajiban Pemerintah kegiatan hulu migas
  • Laporan pemindahbukuan penerimaan hulu migas ke Rekening KUN
  • Konsep usulan target dan pagu penggunaan PNBP untuk Nota Keuangan/APBN
AG.6/Tim.02

Tim Kerja Penerimaan Sumber Daya Alam Panas Bumi dan PNBP Kementerian ESDM

9 pegawai · 1 Januari s.d. 31 Desember 2026

Input

  • Koordinator: PFAA Ahli Madya (1)
  • PFAA Ahli Muda (4)
  • PFAA Ahli Pertama (1)
  • Pelaksana (3)
  • Sistem: SATU Kemenkeu, TRPNBP, SIMBARA, ABS, SIMPONI, SAKTI, SPAN, Master PPN Panas Bumi

Aktivitas

  • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis PNBP Panas Bumi dan PNBP Kementerian ESDM
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
  • Perumusan rencana, target, dan pagu penggunaan PNBP

Output

  • Konsep bahan rumusan kebijakan teknis PNBP Panas Bumi dan ESDM
  • Konsep NSPK PNBP Panas Bumi dan ESDM
  • Konsep rumusan kebutuhan sistem informasi dan basis data
  • Laporan bimbingan teknis dan supervisi
  • Dokumen rekomendasi hasil analisis dan evaluasi
  • Konsep usulan target dan pagu penggunaan PNBP
AG.6/Tim.03

Tim Kerja Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Monitoring dan Evaluasi Akumulasi Iuran Pensiun, dan PNBP Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup

10 pegawai · 1 Januari s.d. 31 Desember 2026

Input

  • Koordinator: PFAA Ahli Madya (1)
  • PFAA Ahli Muda dan Ahli Pertama
  • Pelaksana
  • Sistem: SATU Kemenkeu, TRPNBP, SIMPONI, SAKTI, SPAN, SMART BUN

Aktivitas

  • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis PNBP KND serta PNBP Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan
  • Bimbingan teknis dan supervisi
  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
  • Penyiapan pedoman teknis serta monev pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun PNS, Pejabat Negara, dan TNI/Polri
  • Perumusan rencana, target, dan pagu penggunaan PNBP

Output

  • Konsep bahan rumusan kebijakan teknis PNBP KND dan Kehutanan/LH
  • Konsep NSPK terkait KND dan PNBP Kehutanan/LH
  • Laporan pelaksanaan fungsi KPA Transaksi Khusus PNBP KND
  • Pedoman teknis pemantauan dan evaluasi dana akumulasi iuran pensiun
  • Konsep pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
  • Konsep rekomendasi kebijakan dividen dan setoran KND
AG.6/Tim.04

Tim Kerja Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi serta PNBP Kementerian Kelautan dan Perikanan

11 pegawai · 1 Januari s.d. 31 Desember 2026

Input

  • Koordinator: PFAA Ahli Madya (1)
  • PFAA Ahli Muda (5)
  • PFAA Ahli Pertama (2)
  • Pelaksana (3)
  • Sistem: SATU Kemenkeu, TRPNBP, SIMBARA, ABS, SIMPONI, SAKTI, SPAN

Aktivitas

  • Pelaksanaan fungsi KPA penyalur belanja subsidi dan kompensasi yang ditugaskan
  • Penyusunan norma, pedoman, dan peraturan di bidang subsidi dan kompensasi
  • Penyiapan permintaan penerbitan/revisi dokumen anggaran pembayaran subsidi dan kompensasi
  • Penyiapan persetujuan permohonan dan pelaksanaan pembayaran subsidi dan kompensasi
  • Penyiapan kebijakan teknis, NSPK, bimtek, dan monev PNBP Kementerian Kelautan dan Perikanan

Output

  • Laporan pelaksanaan fungsi KPA penyalur belanja subsidi dan kompensasi
  • Konsep rumusan norma, pedoman, dan peraturan subsidi dan kompensasi
  • Konsep permintaan penerbitan/revisi dokumen anggaran pembayaran
  • Konsep persetujuan dan pelaksanaan pembayaran subsidi dan kompensasi
  • Konsep NSPK PNBP Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Laporan bimbingan teknis dan supervisi PNBP KKP
AG.6/Tim.05

Tim Kerja Pengelolaan Data, Penyusunan Peraturan, dan Pelaporan

7 pegawai · 1 Januari s.d. 31 Desember 2026

Input

  • Koordinator: PFAA Ahli Madya (1)
  • PFAA Ahli Muda dan Ahli Pertama
  • Pelaksana
  • Sistem: SATU Kemenkeu, TRPNBP, SIMPONI, SAKTI, SPAN, Dashboard PNBP

Aktivitas

  • Penyiapan usulan rencana pembentukan peraturan perundang-undangan (Prolegnas/program penyusunan)
  • Monitoring dan evaluasi penyelesaian peraturan perundang-undangan yang diinisiasi unit kerja
  • Kompilasi dan koordinasi masukan kebijakan sistem informasi PNBP SDA dan KND
  • Pengelolaan data dan basis data PNBP SDA dan KND
  • Penyusunan laporan direktorat

Output

  • Konsep usulan rencana pembentukan peraturan perundang-undangan
  • Laporan monitoring dan evaluasi penyelesaian peraturan
  • Konsep rumusan kompilasi masukan kebijakan sistem informasi PNBP
  • Basis data PNBP SDA dan KND yang mutakhir dan terintegrasi
  • Laporan berkala kinerja dan realisasi PNBP direktorat
Subdit PMP

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan (beserta Subbagian Tata Usaha)

11 pegawai · Unit struktural — berjalan sepanjang tahun

Susunan unit

  • Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
  • Seksi Program dan Sistem Kerja
  • Seksi Manajemen Pengetahuan
  • Subbagian Tata Usaha (dibina secara administratif oleh Kepala Subdit PMP)
  • Sistem: SATU Kemenkeu, Sistem kerja direktorat, Basis pengetahuan dan dokumentasi hasil kerja

Aktivitas

  • Penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program serta kegiatan Direktorat
  • Penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan dan pembagian tugas, pembentukan tim kerja, bukti penugasan, dan pemantauan progres penugasan
  • Identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan serta pengelolaan dan analisis basis data hasil kerja
  • Pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan serta tindak lanjut arahan pimpinan
  • Koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Direktorat
  • Pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional
  • Urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, SDM, keuangan, manajemen kinerja, dan manajemen risiko Direktorat (Subbagian Tata Usaha)

Output

  • Rencana kerja, bukti penugasan, dan laporan progres penugasan tim kerja
  • Bahan pimpinan dan dokumentasi hasil kerja Direktorat
  • Dokumentasi dan penyebarluasan pengetahuan Direktorat
  • Laporan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan arahan pimpinan
  • Dukungan teknis, tata usaha, SDM, keuangan, serta manajemen kinerja dan risiko

Unduh

Versi cetak dan diagram untuk keperluan presentasi.